Tarif Batas Atas Pesawat Turun 16%, Bisnis Airnav Terganggu?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2019 21:34 WIB
Airnav (Foto: Okezone/Arsan)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menurukan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat sebesar 12% sampai 16% bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet. Aturan mengenai penyesuaian ni rencanannya akan ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 15 Mei 2019 mendatang.

Direktur Utama Airnav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, wacana penurunan TBA ini sama sekali tidak berpengaruh terhadap bisnis perusahaan. Sebab menurutnya, Airnav hanya berfokus pada pelayanan pesawat udara.

"Jadi pertama kita ini pelayan ya, Airnav ini melayani pesawat udara," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Menurut Novie, pihaknya tidak pernah menerapkan tarif bisnis navigasi penerbangan kepada pihak maskapai. Sebab, tarif navigasi yang dikenakan kepada pihak maskapai sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kita menjalankan apa yang diperitahkan karena Airnav tidak pernah menetapkan tarif sendiri yang menetapkan tarif adalah Kementerian Perhubungan tentu saja bekerjasama dengan stakeholder yang lain," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya