JAKARTA - Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Adapun beleid itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 April 2019.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 29 April 2019.
Baca Selengkapnya: Jokowi Beri Tunjangan Jabatan Fungsional PNS Bea Cukai hingga Rp2 Juta
(Rani Hardjanti)