Terancam Pailit, Nasib Karyawan Taro Tergantung UOB

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 25 Mei 2019 19:38 WIB
Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

(Baca juga: Terancam Pailit, Nasib Produsen Taro Diputuskan Pekan Depan)

Pernyataan Andi tersebut sejalan dengan UU Kepailitan. Berdasarkan Pasal 281 UU Kepailitan, rencana perdamaian dapat diterima apabila disetujui oleh mayoritas kreditor separatis dan mayoritas kreditor konkruen. Artinya, jika persetujuan dari kelompok kreditor separatis tidak terpenuhi, proposal perdamaian berarti ditolak.

“Kalau berhasil melewati PKPU ini, kami berharap bisa bekerja normal dan optimal kembali, terutama untuk menagih piutang-piutang distributor yang terafiliasi dengan manajemen lama, nilainya cukup signifikan bagi TPSF,” ujar Michael ketika ditanyakan apa yang akan dilakukan oleh TPSF Group setelah PKPU grup ini berakhir.

Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa tentunya PKPU Taro ini sangat menentukan. Karena proposal perdamaian lain yang telah disetujui baik untuk TPSF maupun TPS-PMI akan sulit dilaksanakan jika PKPU Taro tidak diterima. Padahal, berdasarkan UU Kepailitan, debitor yang gagal memenuhi perjanjian perdamaian akan mengakibatkan perusahaan yang bersangkutan pailit. Artinya, nasib TPSF Group bakal ditentukan senin depan.

“TPSF Group sendiri memiliki pabrik yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan jumlah karyawan mencapai ribuan orang. Kini, nasib ratusan karyawan Taro dan para penggemar makanan ringan ini kini tergantung pada UOB pada senin depan. Bagaimana kelanjutannya?,” ungkapnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya