Fakta Mudik Lebaran 2019, Titik Kemacetan hingga Kenaikan Tarif Bus

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 02 Juni 2019 08:20 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

4. Hingga 30 Mei Sudah 186.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

PT Jasa Marga (Persero) mencatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta hingga siang di Kamis, 30 Mei 2019, sudah ada 186.000 kendaraan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 41,69% dari lalu lintas harian (LHR) normal yakni 131.698 kendaraan.

Adapun rinciannya, kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan. Untuk arus mudik arah timur merupakan kontribusi lalin mudik di dua Gerbang Tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama, yaitu GT Cikampek Utama untuk pemudik menuju arah Jalan Tol Cikopo-Palimanan dan GT Kalihurip Utama.

Sementara, untuk pemudik menuju arah Jalan Tol Cipularang - Padaleunyi dengan rincian distribusi lalin yakni GT Cikampek Utama dengan jumlah 57.405 kendaraan, angka ini naik sebesar 144,9% dari LHR normal yang hanya 23.439 kendaraan

Sementara itu untuk GT Kalihurip Utama, dengan jumlah 29.932 kendaraan, naik sebesar 15,04% dari LHR normal 26.018 kendaraan.

Disisi lain, Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Barat via GT Cikupa Jalan Tol Merak-Tangerang adalah sebesar 65.895 kendaraan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 21,68% dari LHR normal 54.154 kendaraan.

Sedangkan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan/Lokal via GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi adalah sebesar 33.370 kendaraan, naik sebesar 18,81% kendaraan dari LHR normal 28.087 kendaraan.

Baca Juga: Mudik dengan Kereta Sudah Tak Ada Lagi Calo Tiket

5. Operator Bus Antar Kota Diminta Tak Naikkan Tarif Seenaknya

Kemenhub juga memberikan imbauan kepada operator bus untuk tidak menaikkan tarif seenaknya saat arus mudik dan balik Lebaran 2019. Himbauan tersebut seiring adanya laporan bahwa harga tiket bus mahal.

Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pemerintah sudah mengatur mengenai harga tiket bus. Dalam aturan tersebut, pemerintah menerapkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).

"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Para operator bus diminta untuk menaati peraturan yang sudah ditetapkan. Jika belum juga ditaati juga, pemerintah akan menyiapkan sanksi kepada para operator bis tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus melakukan survei lapangan untuk mengecek pergerakan harga tiket bus yang dibeli oleh masyarakat. Jika dari survei lapangan ditemukan ada penyedia angkutan bus yang melanggar alias memberikan tarif di luar koridor TBA maupun TBB maka akan diberi sanksi.

"Kalau ada di mudik Lebaran 2019 kita proses bisa sampai cabut izinnya," ucapnya.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya