Menyikapi hal tersebut di atas, Ikatan Pilot Indonesia menyatakan sikap, pertama, meminta regulator dan pemerintah daerah dapat mengatur dan bekerjasama dengan semua pihak terkait dengan kegiatan tersebut sebagaimana yang telah diatur pada PM 40 tahun 2018 oleh Kemenhub.
Baca Juga: Balon Udara Liar Kembali Ganggu Keselamatan Penerbangan
Kedua, mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur guna memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan dengan tidak mengurangi esensi kegiatan budaya masyarakat tersebut
Ketiga, IPI meminta untuk diterbitkan Notam Restricted Area bahkan Prohibited Area disertai rute alternatif nya pada saat kegiatan berlangsung guna menghindari resiko bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Keempat, menindak tegas pelaku kegiatan ilegal menerbangkan balon udara tanpa awak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan.
Kelima, mengimbau kepada seluruh Pilot Indonesia untuk terus melaporkan ke pihak-pihak terkait jika ditemukan adanya hazard terkait balon udara. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan guna menjaga keselamatan semua pihak.
(Feby Novalius)