Selanjutnya, diatur juga mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). P3B adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Di mana dalam pasal 2 ditegaskan, orang pribadi asing atau badan usaha asing yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Kepemilikan NPWP juga paling lama satu bulan setelah saat mulai menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia. Nantinya orang pribadi dan badan usaha asing wajib menyerahkan objek pajak sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun, kriteria BUT yang dijelaskan dalam aturan adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria seperti adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia dan bersifat permanen.
(Dani Jumadil Akhir)