Kemenkeu Tunggu OJK Soal Sanksi Auditor Laporan Keuangan Garuda

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 13:35 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Hadiyanto menambahkan, Kemenkeu sebagai Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memiliki wewenang terkait sanksi pada KAP, sedangkan OJK memiliki wewenang terkait sanksi pada GIIA. Keduanya pun terus berkoordinasi terkait pengenaan sanksi tersebut.

Baca Juga: Polemik Laporan Keuangan, Ikatan Akuntan "Sidang" Direksi Garuda Indonesia

"Jadi terkait akuntansi publiknya dari Kemenkeu, tapi kepatuhan dari perusahaan publik itu dari OJK," katanya.

Sekedar diketahui, persoalan laporan keuangan Garuda Indonesia berawal dari dua komisarisnya yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria yang menganggap laporan keuangan 2018 tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Maka keduanya menolak menandatangani laporan keuangan tersebut.

Menurut mereka, seharusnya Garuda Indonesia mencatatkan rugi senilai USD244,95 juta di tahun 2018. Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD809,84 ribu meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya