Sedangkan PPh Badan yang berlaku di Indonesia cenderung lebih tinggi yaitu 25%. Terkecuali bagi perusahaan yang sudah go public atau tercatat di pasar modal (IPO), PPh Badan yang ditetapkan 20%.
Sementara dari sisi insentif pajak seperti tax holiday, menurut Sri Mulyani, Indonesia dan Vietnam punya kebijakan yang tidak jauh berbeda. Bahkan menurutnya, kebijakan tax holiday Indonesia sudah cukup progresif karena diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun.
Di Vietnam sendiri tax holiday dapat diperpanjang hingga 13 tahun sesuai dengan jenis investasinya. Serta, beberapa sektor yang diprioritaskan oleh Vietnam antara lain hi-tech dan sektor yang memiliki dampak sosial yang penting seperti bidang pendidikan, vokasi, kesehatan, budaya, olahraga dan lingkungan.
Sri Mulyani mengatakan, Indonesia juga memiliki sektor yang diprioritaskan hampir sama yaitu vokasi dan pendidikan. “Jadi kalau benchmarking Indonesia sebenarnya tidak terlalu berbeda,” lanjutnya.
Baca Juga: Butuh Investasi Rp5.823 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 2020