Kendati demikian, dia mengakui jika Vietnam memiliki kebijakan fiskal khusus untuk daerah tertinggal. Di negara tersebut, untuk daerah tertinggal ada pemotongan tarif PPh sebesar 3%, di bawah tarif biasa yaitu 17%
Bahkan untuk daerah yang sangat tertinggal diberikan pemotongan hingga separuhnya yaitu 10%. Pemotongan tarif PPh ini yang belum ada di Indonesia. “Kami untuk hal ini belum memiliki kecuali untuk urusan perusahaan IPO (ada pemotongan tarif pajak),” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan fiskal agar tidak tertinggal untuk bisa menarik investasi asing ke dalam negeri. “Kita tentu akan terus dan harus me-refine policy kita agartidak tertinggal dan tidak kalah dari sisi kemampuan menarik investasi dan mendorong ekspor,” tutupnya.
(Feby Novalius)