Soal Lumpur Lapindo, Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Keringanan Dana Talangan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 18 Juni 2019 13:15 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini memiliki kewajiban melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada akhir Juli 2019

Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan untuk ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Tolak Talangi Ganti Rugi Lumpur Lapindo ke Pengusaha

"Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2018).

Seperti diketahui, pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya