JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan memberikan keringanan terkait pembayaran utang oleh anak usaha Grup Bakrie, PT Minarak Lapindo Jaya. Perusahaan ini memiliki kewajiban melunasi utang kepada pemerintah yang jatuh tempo pada akhir Juli 2019
Utang tersebut merupakan dana talangan yang dikeluarkan untuk ganti rugi korban luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Tolak Talangi Ganti Rugi Lumpur Lapindo ke Pengusaha
"Kebijakan (utang Lapindo) sampai saat ini belum ada perubahan. Seperti yang selama ini disampaikan peraturan mengenai kewajiban PT Minarak Lapindo Jaya masih sama," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2018).
Seperti diketahui, pemerintah meneken perjanjian dengan perusahaan Grup Bakrie pada Juli 2015 untuk menalangi ganti rugi bencana alam Lumpur Lapindo. Perjanjian itu yakni Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak pada 22 Maret 2007.
Baca Juga: Menteri Basuki: 30 Pengusaha Terkena Dampak Lumpur Lapindo
Dalam perjanjian tersebut, disepakati pengembalian dilakukan maksimal empat tahun terhitung sejak perjanjian tersebut ditandatangani pada Juli 2015. Adapun total dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp827 miliar.
Namun, saat ditanyakan soal progres cicilan utang oleh anak usaha Grup Bakrie itu, Sri Mulyani tak dapat menyampaikan. Sebab, dirinya belum melihat data terkini.
"Aku belum lihat datanya," tutup dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)