"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: OJK Kumpulkan Informasi soal Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Dia menyebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Sementara 13 lainnya menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme damai dengan mengaku bersalah dan dikenai denda antara 3-20 juta dolar Australia.
Angin segar sempat mendatangi Garuda dan Air New Zealand setelah Pengadilan Federal New South Wales menolak gugatan komisi, namun banding yang diajukan pada 2017 membuat Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan komisi.
(Feby Novalius)