JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan gugatan yang akan disampaikan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait diskriminasi sawit oleh Uni Eropa. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bahkan akan segera menunjuk firma hukum (law firm) asing untuk mendampingi perlawanan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, dalam proses gugatan nantinya paling tidak akan memakan waktu 18 bulan atau 1,5 tahun. Usai mendaftarkan gugatan ke WTO, maka terdapat tahap konsultasi antara Indonesia dengan Uni Eropa untuk menemui kesepakatan. Dalam hal ini WTO akan berperan sebagai pihak ketiga.
"Karena setelah mendaftarkan, kita diberikan waktu untuk rujuk, tahapan konsultasi. Di tahap ini akan dibahas apakah ada kesepakatan atau tidak," ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Baca Juga: Gugat Uni Eropa soal Diskriminasi Sawit, Indonesia Pilih 5 Firma Hukum Asing
Jika tak didapatkan kesepakatan oleh kedua belah pihak, maka gugatan dipastikan berlanjut. Pihak WTO pun akan segera membentuk panel yang khusus untuk membahas sengketa dagang tersebut.
"Sehingga itu semua akan memakan waktu selama 1,5 tahun," tambahnya.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang mematangkan persiapan gugatan untuk bisa melawan kebijakan diloloskannya aturan pelaksanaan (delegated act) dari Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II) oleh Uni Eropa pada 10 Juni 2019 lalu.