Baca Juga: Lawan Diskriminasi Sawit Uni Eropa, Pemerintah Gandeng Firma Hukum Asing
Di mana kelapa sawit diklasifikasikan sebagai bahan bakar nabati tak berkelanjutan dan merusak lingkungan, sehingga penggunaan biofuel yang berbasis kelapa sawit dilarang di kawasan tersebut.
"Jadi tergantung kesiapan kita (untuk bisa lakukan gugatan). Firma hukum kan harus kita bekali, menyiapkan materi-materi," kata dia.
Menurutnya, belum bisa ditentukan kapan waktu pastinya gugatan tersebut diajukan, hal itu bergantung pada keputusan firma hukum.
"Tergantung briefing dengan firma hukum, dia memutuskan apakah kita sudah siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO, bahwa kita kapan saja bisa masukan gugatan," kata dia.
(Feby Novalius)