Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.
“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” katanya.
3. Alasan DIberlakukan Kebijakan Tersebut
Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.
“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tutur Syarifuddin.