Sayangnya, hal ini belum berjalan optimal, pembyaran subsidi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini juga yang membuat pemerintah pada 2020 akan meningkatkan ketepatan sasaran subsidi listrik.
"Sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi dari yang dianggarkan, karena untuk keperluan masyarakat tentu dibayarkan oleh pemerintah. Namun di sisi lain ada risiko keuangan negara," jelasnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: PLN Cetak Laba Bersih Rp4,2 Triliun pada Kuartal I-2019
Di sisi lain, kondisi yang turut membebani fiskal adalah pembayaran kompensasi pada pihak PLN, sebab sejak 2017 tidak pernah ada penyesuaian tarif dasar listrik. Sehingga selisih antara harga keekonomian tersebut harus ditanggung pemerintah.
"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaduit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut, karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," jelasnya.