Sementara Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menekankan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral bagi pemerintah dalam memegang teguh perjanjian dan jaminan yang diberikannya. Terlepas apakah dibuat dan diberikan oleh pemerintah saat ini atau pemerintahan sebelumnya karena hal ini sangat penting untuk pembangunan dan masa depan Indonesia.
“KPK mengabaikan perjanjian, janji-janji, jaminan pemerintah, serta instruksi presiden yang telah mengesahkan penyelesaian BLBI tersebut,” kata Hariyadi.
Dia memandang hal tersebut sebagai tidak adil dan telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang serius.
“Jika ketidakadilan ini bisa terjadi pada seorang warga negara, maka hal yang sama pun bisa terjadi kepada kita semua,” tegasnya.
Hariyadi menunjuk pada penerimaan dan pengakuan pemerintah terhadap Sjamsul Nursalim (SN) pemegang saham BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia), salah satu obligor BLBI yang telah sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya sesuai Perjanjian MSAA.
(Feby Novalius)