JAKARTA – Dua organisasi induk pengusaha Indonesia yakni Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau demi kepentingan kepastian hukum, pemerintah harus menunjukkan sikap yang jelas dan tegas dalam menghormati perjanjian yang mengikatnya serta jaminan hukum yang telah diberikannya.
Pernyataan tersebut merujuk pada masalah penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang meskipun telah diselesaikan 20 tahun silam, serta-merta diabaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani Rosan mengingatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia akan semakin buruk jika pemerintah terus diam saja dan tidak melakukan tindakan apapun.
Baca Juga: Sederet PR Jokowi dari Pengusaha: Pangkas Pajak Badan hingga TKI
“Ketidaksigapan atau pembiaran masalah ini oleh pemerintah juga hanya akan memperburuk kepercayaan pada janji dan jaminan pemerintah lainnya, seperti Program Pengampunan Pajak (taxamnesty).
Jika tindakan KPK terus didiamkan dan tidak diperbaiki, maka tidak ada lagi jaminan kepastian hukum bahwa pengampunan pajak atau kebijakan sejenisnya akan dihormati oleh pemerintah di kemudian hari,” papar Rosan di Jakarta baru-baru ini.
Rosan mengungkapkan, dalam penilaian Ease of Doing Business atau Kemudahan Berbisnis yang dikeluarkan oleh Bank Dunia, Indonesia mendapat nilai yang sangat rendah dalam kriteria “Kepatuhan atas Kontrak” (Contract Enfor cement). Karenanya, tindakan-tindakan institusi yang tidak menepati dan mematuhi janji-janji serta jaminan pemerintah hanya akan memperburuk keadaan dan menyebabkan investor cenderung memutuskan untuk berinvestasi di negara lain.
Baca Juga: Jokowi ke Kadin dan Hipmi: Manfaatkan Perang Dagang
Rosan mendesak pemerintah bertindak cepat, tepat, dan tegas menunjukkan komitmen menghormati perjanjian, janji dan jaminan yang telah di buatnya, serta tidak akan membiarkan institusi manapun menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
“Pemerintah agar segera mengambil tindakan mengatasi ketidakadilan ini guna meyakinkan masyarakat dan investor bahwa Indonesia tetap menghormati kepastian hukum demi masa depan Indonesia yang lebih baik dan cemerlang,” ujar Rosan.