Menanti Efek dari Pembebasan Pajak Rumah di Bawah Rp30 Miliar

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 26 Juni 2019 13:55 WIB
Ilustrasi Rumah: Foto (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Harga rumah di bawah Rp30 miliar kini bebas pajak. Hal tersebut usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Menurut Kepala Riset dan Konsultan Savills Indonesia Anton Sitorus, dibebaskannya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) imbasnya besar pada pasar properti.

"Karena survei kita kan normatif saja, belum tercermin di angkanya, kita lihat beberapa bulan ke depan, memang kelas yang atas itu membantu banget. Misalnya dari Rp10 miliar menjadi Rp3 miliar. Lalu yang harga Rp15 miliar dan Rp20 miliar kan sudah tidak kena itu," ujar dia di Panin Tower Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Pangkas Pajak Rumah dan Kendaraan Mewah, Cek Aturannya di Sini

Namun, lanjut dia, di balik masalah itu, investor akan berpikiran kalau beli sekarang uang nambah berapa ini. Apabila apartemen, itu misalnya melihat kondisi yang ada mungkin setahun juga harga tidak naik. Tapi paling tidak, mungkin ke depannya ada developer memunculkan proyek baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya