Baca Juga: PUPR Bangun Jalan Pintas Penghubung Bali Selatan dan Utara
Tak hanya itu, berdasarkan data kontribusi pajak yang terdiri atas PPH 21, PPH 23, PPH 25, PPH 29, dan PPN, KCN telah menyetor pajak dengan nilai lebih dari Rp12,3 miliar per tahunnya.
“Kemudian KCN juga berkontribusi dari pembayaran PBB ke Pemprov DKI Jakarta yang berada pada angka Rp2,4 mi liar per tahun,” kata Widodo. Pada kesempatan yang lain, pengamat kebijakan publik Sidik Pramono mengatakan, sudah seharusnya pemerintah melihat masalah ini dengan bijak dan mempertimbangkan potensi negara akan kehilangan pendapatan yang cukup besar.
Apalagi perusahaan swasta KCN, yang membangun dengan modal sendiri tanpa membebani anggaran pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD, selama ini telah terbukti mampu memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan negara setiap tahunnya.
(Feby Novalius)