Poles Laporan Keuangan, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 13:07 WIB
Foto: Direksi dan Komisaris Garuda Didenda Rp100 Juta (Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahun 2018. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan maskapai tersebut oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda Indonesia dikenakan sanksi tertulis dan denda administratif terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya pun meminta untuk adanya penyajian ulang (restatement) laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.

 Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Nyatakan 12 Sikap Tegas

Hal itu karena perusahaan plat merah ini telah melakukan pelanggaran Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

"OJK memberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desmeber, dan dilakukan public expose paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta diberikan kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

"Karena di dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia, perseroan tidak memuat alasan maupun penjelasan terkait penolakan dua komisaris yang tidak tanda tangan menyetujui laporan keuangan tersebut," jelas dia.

 Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia: Keputusan Itu Prematur

Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi sebesar Rp100 juta juga dikenakan secara kolektif kepada anggota direksi dan dewan komisaris yang menandatangani keuangan tahun 2018. "Tentu tidak termasuk dua komisaris yang tidak lakukan tanda tangan," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya