Pengenaan sanksi administratif sebesar Rp100 juta juga diberikan kepada masing-masing anggota direksi atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. "Direksi yang dikenakan adalah yang menjabat pada tahun berjalan 2018," kata dia.
Seperti diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 menuai polemik karena dianggap janggal setelah kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda, padahal berbentuk piutang. Laporan itu dinilai tak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Menurut, mantan Komisaris Garuda Indonesia Dany Oskaria dan Komisaris Garuda Indonesia Chairal Tanjung yang pada saat itu menolak laporan keuangan tersebut, perusahaan berplat merah ini harusnya mencatatkan rugi senilai USD244,95 juta di tahun 2018.
Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.
(Dani Jumadil Akhir)