JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah melanggar aturan dalam penyajian laporan keuangan tahun 2018. Hal itu berdasarkan pemeriksaan dan penelaahan terhadap laporan keuangan perusahaan maskapai tersebut oleh OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan, Garuda Indonesia dikenakan sanksi tertulis dan denda administratif terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya pun meminta untuk adanya penyajian ulang (restatement) laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Nyatakan 12 Sikap Tegas
Hal itu karena perusahaan plat merah ini telah melakukan pelanggaran Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
"OJK memberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan per 31 Desmeber, dan dilakukan public expose paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi," ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kemudian sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta diberikan kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
"Karena di dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia, perseroan tidak memuat alasan maupun penjelasan terkait penolakan dua komisaris yang tidak tanda tangan menyetujui laporan keuangan tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia: Keputusan Itu Prematur
Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi sebesar Rp100 juta juga dikenakan secara kolektif kepada anggota direksi dan dewan komisaris yang menandatangani keuangan tahun 2018. "Tentu tidak termasuk dua komisaris yang tidak lakukan tanda tangan," imbuhnya.
Pengenaan sanksi administratif sebesar Rp100 juta juga diberikan kepada masing-masing anggota direksi atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. "Direksi yang dikenakan adalah yang menjabat pada tahun berjalan 2018," kata dia.
Seperti diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 menuai polemik karena dianggap janggal setelah kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dibukukan sebagai pendapatan dalam laporan keuangan Garuda, padahal berbentuk piutang. Laporan itu dinilai tak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Menurut, mantan Komisaris Garuda Indonesia Dany Oskaria dan Komisaris Garuda Indonesia Chairal Tanjung yang pada saat itu menolak laporan keuangan tersebut, perusahaan berplat merah ini harusnya mencatatkan rugi senilai USD244,95 juta di tahun 2018.
Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.
(Dani Jumadil Akhir)