Tak Ingin Bangkrut, Krakatau Steel Lakukan Restrukturisasi

, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 15:24 WIB
Foto: Reuters
Share :

Pembenahan Terpadu

Sementara, Senior Corporate Comunication pada Corporate Comunication (Corcom) Krakatau Steel Vicky Muhamad Rosyad mengatakan, ini merupakan agenda restrukturisasi guna pembenahan secara terpadu perseroan. Namun ia mengaku tidak tahu mulai kapan restrukturisasi tersebut akan dimulai.

Diungkapkan Vicky, semangat dari restrukturisasi ini untuk mendorong kebangkitan perusahaan baja plat merah tersebut seraya membantu sektor keuangan Krakatau Steel.

Terkait rencana adanya PHK itu mendapat respon negatif dari Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC). Ketua FSBC Safrudin, dengan tegas menolak rencana tersebut.

"PHK itu tidak sesuai Undang Undang tenaga kerja. Kalau memang restrukturisasi dilakukan untuk menyelamatkan keuangan, memangnya Krakatau Steel pailit? Kalau pailit mana surat keputusan pailitnya," tuturnya.

Sementara Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim mengungkapkan upaya yang akan ditempuh untuk mempertahankan eksistensi perseroan. Ada beberapa strategi yang akan diambil dalam upaya restrukturisasi utang. Strategi tersebut seperti,

Pertama, melakukan penerbitan convertible bonds yang memiliki hak opsi konversi dengan saham perusahaan melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD), termasuk jika diperlukan melakukan penerbitan instrumen pembiayaan lainnya yang akan dipergunakan untuk pelunasan convertible bonds,

Kedua, melakukan divestasi kepemilikan saham perusahaan pada anak usaha KRAS melalui penjualan saham secara langsung, penerbitan dana infrastruktur (DINFRA), dan/atau Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dengan opsi buyback,

Ketiga, penerbitan saham baru (right issue) yang hasilnya bisa digunakan untuk pelaksanaan opsi buyback divestasi kepemilikan saham perusahaan pada anak usaha.

"Ini bagian dari restrukturisasi total. Ada yang masuk ke skema convertible bond, ada yang divestasi, dan ada yang sustain. Menurut saya ini solusi yang seharusnya sudah dikerjakan dari jauh-jauh hari," ujar Silmy pada RUPS perusahaan beberapa waktu lalu.

Menurutnya untuk melakukan restrukturisasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, karena melibatkan bukan hanya perbankan BUMN, tetapi juga perbankan asing dan lokal. Pada dasarnya para perbankan tersebut sudah setuju untuk membantu perseroan, tetapi memang masih ada detil-detil yang perlu dipelajari lebih dalam.

Untuk skema convertible bond, Silmy merencanakan untuk menerbitkan sekitar US$1 miliar. Tenornya selama lima tahun, tetapi bisa diperpanjang hingga 10 tahun. Convertible bond ada yang berjangka waktu lima tahun, bisa diperpanjang sampai 10 tahun, sehingga ini tidak memberatkan kinerja perusahaan.

Sedangkan, untuk skema divestasi saham, jumlahnya juga sekitar USD1 miliar, dan prosesnya dilakukan selama tiga tahun terhitung sejak 2019. Silmy menyebut, dalam kurun waktu tiga tahun itu, Krakatau Steel akan memperbaiki kinerja sehingga bisa mengoptimalkan nilai perusahaan.

"Divestasi anak usaha yang mana itu masih kami kaji, yang mana yang penuhi kriteria. Sekarang belum bisa diputuskan, karena kasihan juga kan mereka punya investor punya partner, dan ini pun ada klausal buyback," tutur Silmy.

Berbagai langkah restrukturisasi di atas tentu saja akan diuji oleh timing, apakah waktunya tepat? Disamping juga cara yang digunakan apakah sudah sesuai kebutuhan perseroan, terutama apakah bisa diterima pasar?

Kalau Silmy Karim sanggup membalik keadaan dengan upaya-upaya restrukturisasi total yang dilakukannya, maka ia layak mendapat applause.

Persoalannya Krakatau Steel tak hanya tengah menghadapi persoalan internal kinerja yang buruk, tapi juga sedang menghadapi masuknya raksasa baja asal China yang membuka pabrik di Kendal seluas 700 hektare.Ini tentu bagian dari ancaman Krakatau Steel untuk bangkit.

Kalau saja Pemerintah berpihak kepada BUMN, maka Krakatau Steel harus diselamatkan dengan memberi jalur distribusi baja ke proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang tersisa. Sebab selama 4,5 tahun terakhir kue bisnis baja untuk pembangunan infrastruktur tidak diperoleh secara optimal oleh Krakatau Steel. Justru perusahaan China yang mendapat priviledge lebih memasok baja untuk pembangunan infrastruktur.

Apalgi kita tahu Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja yang dinilai memudahkan negara lain untuk impor dengan tidak adanya bea masuk, sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu produksi baja dalam negeri.

Jadi masalahnya sekarang ada pada political will pemerintah, apakah akan mempertahankan Krakatau Steel atau justru mempercepat BUMN besi-baja itu kolaps masuk liang kubur

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya