Diganjar Sanksi Bertubi-tubi, Saham Garuda Mendarat di Jajaran Top Loser

Rani Hardjanti, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 17:10 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) hari ini tampil mengenaskan. Saham maskapai penerbangan pelat merah ini langsung tumbang dan mendarat di jajaran top loser pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini

Berdasarkan pantauan Okezone, melalui data perdagangan Bloomberg Jumat (28/6/2019), Saham Garuda parkir di posisi Rp366 atau terkoreksi 30 poin setara dengan 7,58%. Sementara, saham Garuda juga tercatat masuk top loser atau saham yang mengalami koreksi mendalam di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sore ini.

Baca Juga : Kronologi Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia hingga Kena Sanksi

Pagi tadi, saham GGIA memang sudah terbang oleng di level Rp400 per lembar saham. Kemudian, pada saat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa laporan keuangan Garuda tidak sesuai dengan standar akuntansi dan auditor dikenakan sanksi, saham Garuda semakin terus terperosok. Data menunjukkan pada penutupan perdagangan sesi I saham Garuda tersangkut di level Rp22 atau minus 5,56% ke level Rp374. Kemudian pada perdagangan sesi kedua, saham Garuda terus merosot hingga parkir di zona merah.

Bertolak belakang dengan gerak saham Garuda, IHSG sore ini justru ditutup menguat. IHSG berhasil menguat 5,9 poin atau 0,09% ke 6.358,62. Pada penutupan perdagangan hari ini, Jumat (28/6/2019), ada 180 saham menguat, 211 saham melemah, dan 144 saham stagnan. Transaksi perdagangan mencapai Rp18,8 triliun dari 26,6 miliar lembar saham diperdagangkan.

Berikut sanksi-sanksi yang menimpa Garuda Indonesia dan Auditor laporan keuangan yang dirangkum Okezone.

1. Auditor Laporan Keuangan Garuda Dibekukan Setahun

Auditor keuangan Garuda Indonesia terkena imbas dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani memberikan sanksi berupa Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)

Selain sanksi, Kementerian Keuangan juga memberikan peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

2. Direksi dan Komisaris Garuda Kena Denda Rp100 Juta

Otoritas Jasa Keuangan juga akan mengenakan sanksi kepada jajaran Direksi dan Komisaris dari Garuda Indonesia. Mereka diharuskan patungan untuk membayar denda Rp100 juta.

Selain itu ada dua poin sanksi lagi yang diberikan OJK. Pertama adalah, Garuda Indonesia harus membayar Rp100 Juta. Selain itu, masing-masing Direksi juga diharuskan membayar Rp100 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya