Laporan Keuangan Bermasalah, Garuda Indonesia Harus Bayar Denda Rp1,25 Miliar

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Juni 2019 19:10 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikenakan sanksi terkait penyajian laporan keuangan tahun 2018 yang bermasalah. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa perintah tertulis dan pengenaan denda mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, laporan keuangan kuartal I 2019 juga dikenakan sanksi oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), baik berupa perintah tertulis maupun denda sebesar Rp250 juta. Dengan demikian, terkait laporan keuangan, Garuda Indonesia harus membayar denda sebesar Rp1,25 miliar.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menyatakan, ada tiga sanksi administrasi berupa pengenaan denda pada perusahaan plat merah tersebut. Pertama yakni perseroan dikenakan denda Rp100 juta akibat melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

"Karena di dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia, perseroan tidak memuat alasan maupun penjelasan terkait penolakan dua komisaris yang tidak tanda tangan menyetujui laporan keuangan tersebut," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Berdasarkan pelanggaran tersebut, sanksi sebesar Rp100 juta juga harus dibayarkan secara kolektif oleh direksi maupun komisaris yang melakukan tanda tangan menyetujui laporan keuangan tahun 2018. "Tentunya tidak termasuk dengan dua komisaris yang tidak lakukan tanda tangan," imbuhnya.

Kemudian, denda sebesar Rp100 juta pun harus dibayarkan oleh masing-masing direksi yang menjabat pada tahun berjalan 2018. Sanksi ini karena melakukan pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

"Karena berkaitan dengan laporan keuangan 2018, maka direksi yang dikenakan denda adalah yang menjabat pada tahun itu," katanya.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 Garuda Indonesia, terdapat 8 direksi yang menjabat, dengan demikian total denda dari direksi saja sebesar Rp800 juta. Adapun yang menjabat yakni Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Fuad Rizal.

Kemudian Direktur Human Capital Heri Akhyar, Direktur Teknik I Wayan Susena, Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Layanan Nicodemus Panarung Lampe, serta Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya