Fakta-Fakta di Balik Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 29 Juni 2019 07:14 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima sanksi terkait laporan keuangan tahun 2018 yang tak sesuai dengan standar akuntansi. Sanksi pun diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Awal mula kisruh laporan keuangan ini, setelah dua Komisaris Garuda Indonesia yakni Dany Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat) dan Chairal Tanjung tidak menyetujui laporan keuangan tersebut usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Laporan keuangan itu dianggap janggal setelah kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) dibukukan sebagai pendapatan, padahal berbentuk piutang. Laporan itu dinilai tak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Sehingga menurut keduanya, perusahaan maskapai berplat merah tersebut harusnya mencatatkan rugi senilai USD244,95 juta di tahun 2018. Namun dalam laporan keuangan malah tercatat sepanjang tahun 2018 perusahaan mencetak laba bersih USD809,84 ribu, meningkat tajam dari tahun 2017 yang rugi USD216,58 juta.

Dalam hal ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) dan Akuntan Publik Kasner Sirumapea merupakan auditor pada laporan keuangan tersebut.

Berikut Okezone merangkum sejumlah fakta sanksi yang diberikan usai pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia:

1. Sanksi Denda Rp100 Juta ke Garuda Indonesia

OJK mengenakan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada perseroan akibat melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilm, Garuda Indonesia melakukan kesalahan terkait laporan tahunannya yang tak mencantumkan penjelasan dari kedua komisaris yang menolak laporan keuangan 2018.

"Karena di dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia, perseroan tidak memuat alasan maupun penjelasan terkait penolakan dua komisaris yang tidak tanda tangan menyetujui laporan keuangan tersebut," jelas dia dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

2. Direksi dan Komisari Didenda Rp100 Juta

Masih berdasarkan pelanggaran tersebut, OJK juga turut mengenakan denda kepada direksi dan komisaris Garuda Indonesia yang pada saat itu menandatangani persetujuan laporan keuangan 2018.

"Tentunya tidak termasuk dengan dua komisaris yang tidak lakukan tanda tangan," imbuh Fahkri.

3. Setiap Direksi Dikenakan Denda Rp100 juta

Otoritas juga mencatat jajaran direksi telah melakukan pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Hal ini membuat masing-masing direksi dikenakan denda Rp100 juta.

"Karena berkaitan dengan laporan keuangan 2018, maka direksi yang dikenakan denda adalah yang menjabat pada tahun itu," katanya.

Ada 8 direksi yang pada saat itu menjabat, yakni Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Fuad Rizal.

Kemudian Direktur Human Capital Heri Akhyar, Direktur Teknik I Wayan Susena, Direktur Kargo & Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Layanan Nicodemus Panarung Lampe, serta Direktur Niaga Pikri Ilham Kurniansyah.

4. BEI Turut Kenakan Denda Rp250 Miliar Terkait Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) turut memberikan sanksi denda kepada perseroan, hal ini memang terkait laporan keuangan kuartal I 2019. Meski demikian, persoalan masih berkesinambungan dengan laporan keuangan tahun 2018.

Di mana piutang dari PT Mahata Aero Teknologi yang dalam laporan keuangan 2018 diakui sebagai initual recognation atau pengakuan awal, sehingga dicatatkan dalam pendapatan. Maka seharusnya pendapatan itu tercermin dalam laporan keuangan per Maret 2019.

Namun, jumlah piutang tersebut pada kuartal I 2019 tetap sama seperti pada tahun 2018, yakni senilai USD233,13 juta atau setara Rp3,2 triliun (kurs Rp14.000 per USD). Dengan demikian, memang belum ada pembayaran yang dilakukan.

Atas dasar ini, BEI menetapkan sanksi denda sebesar Rp250 miliar, serta meminta untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan kuartal I 2019.

5. KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Diminta Lakukan Perbaikan Mutu

Kemenkeu memberikan Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited. Surat keputusan sanksi ini pun sudah ditandatangani pada 26 Juni 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, KAP belum mengimplementasikan kebijakan unsur pelaksanaan keterikatan dalam sistem pengendalian mutu. KAP seharusnya memiliki sistem pengendalian mutu, yakni bertanggung jawab memastikan kualitas dari audit tersebut sebelum auditor melakukan tanda tangan.

"Harusnya ditinjau kembali hasilnya sehingga sebelum auditor tanda tangan seharusnya sudah Anda pengendalian mutunya. Apakah fakta standar audit ada yang dilanggar atau tidak," kata dia di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

6. Akuntan Publik Kasner Sirumapea Kena Sanksi

Kemenkeu memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea berupa pembekuan izin selama 12 bulan yang berlaku sejak 27 Juli 2019. Menurut Hadiyanto Kasner melakukan 3 hal pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Pertama, dia belum secara tepat menilai subtansi transaksi untuk kegiatanperlakukan akuntansi terkait pengakuan piutang dan pendapatan lain-lain secara sekaligus di awal.

"Kan ada kontrak yang sekian puluh tahun piutang, tapi diakui pendapatan sekaligus di depan. Ini melanggar Standar Audit 315 ," katanya.

Kemudian, Kasner dikatakan belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakukan akutansi sesuai dengan subtansi transkasi dari perjanjian yang melandasi transksi tersebut. Hal ini melanggar Standar Audit 500.

"Ketiga akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan, sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan. Ini melanggar Standar Audit 560," jelas dia.

Sementara dari pihak OJK, Kasner mendapat sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) di pasar modal selama 1 tahun.

7. Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan Otoritas

Kementerian BUMN meminta untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).

Gatot menjelaskan, sebagai pemegang saham Seri-A, pihaknya telah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda dari saat ini.

Adapun pemegang saham Seri-A disebut juga saham dwiwarna, yakni pemegang saham memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.

"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.

8. Saham Garuda Indonesia Anjlok

Saham Garuda Indonesia pada perdagangan kemarin, Jumat (28/6/2019) tampil mengenaskan. Emiten berkode saham GIAA itu

tumbang dan mendarat di jajaran top loser pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Berdasarkan pantauan Okezone, melalui data perdagangan Bloomberg Jumat (28/6/2019), Saham Garuda parkir di posisi Rp366 atau terkoreksi 30 poin setara dengan 7,58%.

Saham Garuda juga tercatat masuk top loser atau saham yang mengalami koreksi mendalam di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sore ini.

Data menunjukkan pada penutupan perdagangan sesi I saham Garuda tersangkut di level Rp22 atau minus 5,56% ke level Rp374. Kemudian pada perdagangan sesi kedua, saham Garuda terus merosot hingga parkir di zona merah.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya