5. KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan Diminta Lakukan Perbaikan Mutu
Kemenkeu memberikan Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited. Surat keputusan sanksi ini pun sudah ditandatangani pada 26 Juni 2019.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto menyatakan, KAP belum mengimplementasikan kebijakan unsur pelaksanaan keterikatan dalam sistem pengendalian mutu. KAP seharusnya memiliki sistem pengendalian mutu, yakni bertanggung jawab memastikan kualitas dari audit tersebut sebelum auditor melakukan tanda tangan.
"Harusnya ditinjau kembali hasilnya sehingga sebelum auditor tanda tangan seharusnya sudah Anda pengendalian mutunya. Apakah fakta standar audit ada yang dilanggar atau tidak," kata dia di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
6. Akuntan Publik Kasner Sirumapea Kena Sanksi
Kemenkeu memberikan sanksi kepada Kasner Sirumapea berupa pembekuan izin selama 12 bulan yang berlaku sejak 27 Juli 2019. Menurut Hadiyanto Kasner melakukan 3 hal pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Pertama, dia belum secara tepat menilai subtansi transaksi untuk kegiatanperlakukan akuntansi terkait pengakuan piutang dan pendapatan lain-lain secara sekaligus di awal.
"Kan ada kontrak yang sekian puluh tahun piutang, tapi diakui pendapatan sekaligus di depan. Ini melanggar Standar Audit 315 ," katanya.
Kemudian, Kasner dikatakan belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakukan akutansi sesuai dengan subtansi transkasi dari perjanjian yang melandasi transksi tersebut. Hal ini melanggar Standar Audit 500.
"Ketiga akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan, sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan. Ini melanggar Standar Audit 560," jelas dia.
Sementara dari pihak OJK, Kasner mendapat sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) di pasar modal selama 1 tahun.
7. Kementerian BUMN Minta Garuda Indonesia Tindaklanjuti Keputusan Otoritas
Kementerian BUMN meminta untuk menindaklanjuti keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018.
“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2019).
Gatot menjelaskan, sebagai pemegang saham Seri-A, pihaknya telah meminta Dewan Komisaris untuk melakukan audit laporan keuangan per 30 Juni 2019 dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berbeda dari saat ini.
Adapun pemegang saham Seri-A disebut juga saham dwiwarna, yakni pemegang saham memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan KAP yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event,” kata Gatot.
8. Saham Garuda Indonesia Anjlok
Saham Garuda Indonesia pada perdagangan kemarin, Jumat (28/6/2019) tampil mengenaskan. Emiten berkode saham GIAA itu
tumbang dan mendarat di jajaran top loser pada perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Berdasarkan pantauan Okezone, melalui data perdagangan Bloomberg Jumat (28/6/2019), Saham Garuda parkir di posisi Rp366 atau terkoreksi 30 poin setara dengan 7,58%.
Saham Garuda juga tercatat masuk top loser atau saham yang mengalami koreksi mendalam di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sore ini.
Data menunjukkan pada penutupan perdagangan sesi I saham Garuda tersangkut di level Rp22 atau minus 5,56% ke level Rp374. Kemudian pada perdagangan sesi kedua, saham Garuda terus merosot hingga parkir di zona merah.
(Rani Hardjanti)