JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya resmi dikenakan sanksi terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris, secara kolektif.
“Sebagai emiten dikenakan denda Rp100 juta. Direksi yang tanda tangan laporan keuangan dikenakan masing-masing Rp100 juta dan secara kolektif direksi dan komisaris minus yang tidak tanda tangan, di kenakan kolektif Rp100 juta,” kata Fahri di Jakarta kemarin.
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Siru mapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa Akun tan Publik dan KAP terkait per masalahan laporan keuangan Garuda tahun buku 2018, khu susnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan Mahata yang diindi kasikan tidak sesuai standar akuntansi.
Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Siru mapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signi - fikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
“Ini sangat penting sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik sebagai dasar dalam peng ambilan keputusan ekonomi,” jelasnya.
Terpisah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda atas kesalahan LKT tahun buku 2018. BEI juga meminta Garuda untuk melakukan paparan publik (public expose) insidental atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaan menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK. Perseroan percaya pihak KAP telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme.
“Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan ke uangan tersebut, tapi kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” ujarnya.
(Rani Hardjanti)