Terpisah, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan sanksi denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda atas kesalahan LKT tahun buku 2018. BEI juga meminta Garuda untuk melakukan paparan publik (public expose) insidental atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan mengatakan, perusahaan menghormati keputusan Kemenkeu dan OJK. Perseroan percaya pihak KAP telah melakukan proses audit sesuai dengan PSAK dan mengacu pada asas profesionalisme.
“Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan ke uangan tersebut, tapi kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut,” ujarnya.
(Rani Hardjanti)