Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Baca Juga: Bos Garuda Buka-bukaan soal Laporan Keuangan yang Bermasalah
Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
(Dani Jumadil Akhir)