Plastik Bakal Kena Cukai, Bagaimana Dampaknya ke Inflasi?

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 17:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menghitung dampak inflasi jika kantong plastik dikenakan cukai. Berdasarkan perkiraannya, dampak inflasi dari pengenaan cukai plastik ini sangat kecil yakni sebesar 0,045%.

Oleh karena itu, penerapan cukai plastik ini nantinya sama sekali tidak akan menganggu perekonomian. Apalagi berpangaruh terhadap daya beli masyarakat.

“Kalau diterapkan (cukai plastik) efek ke inflasi kecil hanya 0,045%,” ujarnya dalam rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Menurut Sri Mulyani kebijakan ini perlu segera diberlakukan. Sebab bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia, mengingat saat ini sudah banyak sekali sampah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Fakta-Fakta Sri Mulyani Diet Kantong Plastik di Kemenkeu

Apalagi, Indonesia menjadi negara nomor 2 penghasil sampah plastik di dunia. Oleh karenanya, jika ingin mengurangi konsumsi plastik, salah satu caranya mengenakan cukai.

“Pengendalian plastik, kami rasa dengan cukai adalah instrumen yang tepat. Kami juga akan sukseskan upaya dalam pengendalian konsumsi plastik ini. Ini sejalan dengan peraturan-peraturan lain yang sudah diterapkan,” jelasnya.

Nantinya, cukai plastik tersebut akan diterapkan untuk plastik yang berbahan baku petroleum yang tidak mudah terurai atau biji plastik virgin. Semakin sulit terurai sampah plastik itu maka akan semakin mahal cukai yang dikenakan.

"Di mana waktu urai-nya adalah 2-3 tahun kita akan mengenakan cukai lebih rendah. Semakin lama waktu urainya semakin tinggi cukainya,” ucapnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dalam menerapkan besaran cukai pemerintah juga akan mengkomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga perbandingan dari negara-negara lain.

Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan 259.000 per kg kantong plastik di Filipina.

“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 ribu perkilogram," kata Sri Mulyani.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya