Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, dalam menerapkan besaran cukai pemerintah juga akan mengkomodir masukan-masukan dari berbagai pihak. Termasuk juga perbandingan dari negara-negara lain.
Di Malaysia, misalnya, diterapkan tarif cukai sebesar Rp63.500 per kilogram kantong plastik. Sementara di Hongkong diterapkan tarif sebesar Rp82.000 per kg kantong plastik dan 259.000 per kg kantong plastik di Filipina.
“Untuk komparasi dengan hal tersebut kami mengusulkan di dalam tarif cukai kita adalah Rp30.000 ribu perkilogram," kata Sri Mulyani.
(Rani Hardjanti)