Baru Ada 11.789 Pengembang Terdaftar di PUPR

, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2019 14:34 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang atau Sireng sejak diluncurkan awal 2018 hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang.

Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

"Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ,” kata Menteri Basuki Hadimuljono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

 Baca Juga: Harga Baru Rumah Subsidi, Cek di Sini

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.

Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id. Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat.

 Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Rp140 Juta Mulai Juli 2019

Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis peringkat, penghargaan, dan hukuman, dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya