Sri Mulyani Ajukan Bea Materai Naik Jadi Rp10.000

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 17:33 WIB
Materai dok
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1986 tentang Bea Materai. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam usulannya bea materai akan di naikan dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000. Tarif yang diberlakukan nantinya akan disamaratakan atau satu tarif.

 Baca juga: Materai Palsu Dijual Online Rp2.200, Negara Rugi Rp27,9 Miliar

"Atas dasar perkembangan tersebut penyederhanaan bea materai RUU tarif materai hanya satu tarif aja yakni Rp10.000 yang mana berdasarkan peraturan pemerintah," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

 

Lanjutnya, dia mengungkapkan revisi ini dilakukan atas perintah Presiden menunjukkan Kementerian Keuangan untuk membahas undang-undang dimaksud dengan anggota DPR yang dihormati. Hal ini untuk memiliki tujuan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

 Baca juga: Harga Lebih Murah, Waspadai Peredaran Meterai Palsu

" Sebagai negara NKRI ini memiliki tujuan kesejahteraan umum demi keadilan sosial rakyat Indonesia jadi diberikan sumber penerimaan pajak negara khsusunya bea materai," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya