Dirjen Bea Cukai: Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg Sudah Relevan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 03 Juli 2019 16:04 WIB
Kantong Plastik (Foto: Voa Indonesia)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar itu sangat relevan. Di mana besaran angka itu juga yang sebenarnya sudah diterapkan oleh toko-toko ritel sekarang.

"Jadi retail-retail sudah menerapkan yang memungut Rp200 per lembar. Bahkan di beberapa tempat sudah Rp500. Tentunya ini kita akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," ujar dia di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Dia menjelaskan, keberhasilan cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik bisa dikurangi. Juga soal seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti penggunaan dari kantong plastik.

"Apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri-industri baru di bidang packaging ini yang ramah lingkungan," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya