JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan aplikator ojek online untuk menggelar diskon atau promo tarif. Hal itu disampaikan melalui surat edaran mengenai penerapan promo.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, telah menerbitkan surat edaran mengenai penerapan promo pada biaya jasa kepada aplikator ojek online. Dia memastikan, aplikator boleh menggelar diskon atau promo.
"Tapi catatannya diskon atau promo itu tidak boleh melebihi tarif batas bawah (TBB)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Maka dengan surat edaran itu, pihaknya berharap terjalin kerja sama yang baik antara Kemenhub dan dua aplikator. Di mana, sebelum surat edaran itu diterbitkan, Kemenhub sudah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga.
Baca Selengkapnya: Asik Gojek dan Grab Boleh Gelar Promo Lagi, Tapi Ada Syaratnya!
(Rani Hardjanti)