JAKARTA - Indonesia Halal Watch mendorong terbentuknya badan halal yang setingkat dengan kementerian. Hal ini untuk mendorong percepatan perkembangan industri halal di Indonesia.
Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah dibentuk masih setingkat Eselon I di bawah Kementerian Agama. Posisinya terbatas untuk bisa mengeksekusi langsung setiap kebijakan dan program.
"BPJPH sulit lakukan eksekusi atas program dan kebijakannya karena harus dapat persetujuan dari menteri. Ini memakan waktu karena birokrasinya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.
Padahal salah satu program yang perlu segera dieksekusi yakni mandatori semua produk di Indonesia harus diregistrasi kehalalannya, mulai 17 Oktober 2019 mendatang. Mandatori itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, juga telah terbit pada tanggal 3 Mei 2019.
Baca Selengkapnya: Pemerintah Diminta Bentuk Badan Halal Setara Kementerian
(Dani Jumadil Akhir)