Sampai Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 50%? Ini Kata Kemenhub

, Jurnalis
Jum'at 12 Juli 2019 19:17 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi perpanjangan skema penurunan tiket pesawat sebesar 50% dari tarif batas atas berdasarkan hari serta waktu yakni pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00-14.00.

“Kami akan evaluasi, kalau memang ada hal-hal yang bisa meyakinkan kami untuk memberlakukan dalam waktu lama, ya kami akan lebih lama,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

 Baca Juga: Lion Air Tak Dapat Insentif jika Belum Turunkan Tiket Pesawat

Djoko mengatakan pihaknya juga akan mengkaji penerapan berkala penurunan tarif batas atas (TBA) tersebut, namun saat ini karena masih tahap awal jadi dinilai terlalu dini untuk dievaluasi.

Untuk itu, lanjut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan (monitoring) harian. “Biasanya evaluasi monitoring harian. Kemarin kan merasa masih awal,” katanya.

Djoko juga mengimbau agen perjalanan daring (OTA) untuk menginformasikan dan mengarahkan ke jam-jam tiket murah itu diberlakukan.

“Sosialisasi juga penting, kami minta juga travel agent untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk mengarahkan ke jam penerbangan yang promo tersebut,” katanya.

 Baca Juga: Penyebab Lion Air Belum Diskon 50% Tiket Pesawat

Menurut dia, penerapan tiket murah sesuai hari dan jam adalah solusi yang tepat saat ini diberlakukan karena bisa memecah kepadatan penumpang.

“Pemerintah mencari alternatif untuk memecah kepadatan, makanya dipilih Selasa, Kamis dan Sabtu tidak banyak melakukan penerbangan. makanya dikasih insentif," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya