Menanti Gebrakan Baru Penerbit Sertifikat Halal

Koran SINDO, Jurnalis
Minggu 14 Juli 2019 11:34 WIB
Halal (Reuters)
Share :

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) menjadi harapan baru dari industri halal di Indonesia. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar, pencantuman label halal pada sebuah produk merupakan keharusan.

Melalui Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah membentuk BPJPH.

 Baca juga: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Targetkan Rp22 Triliun, Bisa Tercapai?

Lembaga ini bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJHP bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Dengan dibentuknya lembaga tersebut, diharapkan pemerintah punya semangat besar melihat potensi industri halal yang cukup besar.

 

The State of the Global Islamic Economy Report 2018/2019 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Islam di dunia mencapai USD 2,1 triliun pada tahun 2017 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD3 triliun pada 2023.

Indonesia Halal Watch (IHW) menyebutkan, perlu 26.000 auditor halal untuk mencukupi 4 juta produk UKM di seluruh Indonesia. Angka ini didapat dari rasio sertifikasi halal yang membutuhkan waktu.

 Baca juga: Menag: Tahun Depan Semua Produsen Harus Miliki Sertifikasi Halal

Kehadiran BPJPH sebagai tempat memastikan produk dan jasa halal sesuai dengan syariat Islam tidak membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) kehilangan tugas yang selama 25 tahun ini. Ketua LPPOM-MUI Lukmanul Hakim mengatakan, keberadaan BPJPH merupakan sebuah keniscayaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat baik produsen maupun konsumen akan pentingnya halal.

“Diharapkan BPJPH juga dapat berperan aktif di bidang sosialisasi dan edukasi halal dengan pemberdayaan potensi dan sumber daya memadai sehingga dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat halal dunia yang telah dicanangkan MUI beberapa tahun lalu,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas yang sama, tentu ada kerja sama antara MUI dan BPJPH. MUI masih dilibatkan dalam setiap produk yang hendak dikeluarkan sertifikat halalnya. Lukman menyebut, barang yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus melalui sidang Komisi Fatwa MUI.

 Baca juga: Badan Industri Halal Setingkat Kementerian Akan Dibentuk?

“Kami juga masih berperan melakukan pemeriksaan kehalalan produk,” katanya. Lukman menegaskan, masyarakat tidak perlu bingung dalam mengajukan proses sertifikasi halal karena MUI dengan BPJPH adalah lembaga yang saling mendukung.

Bahkan dirinya berharap proses pengajuan sertifikasi yang nanti menjadi tanggung jawab BPJPH akan lebih baik. Secara teknis, selama ini tidak ada kendala berarti yang dihadapi LPPOMMUI dalam menangani permohonan sertifikasi halal.

“Kalaupun ada sedikit hambatan, umumnya justru dari kalangan pelaku usaha yang harus melengkapi dokumen saat hendak mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM-MUI,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya