Dokumen dan persyaratan lain wajib dipenuhi, tetapi masyarakat terutama pelaku usaha tidak perlu khawatir karena pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOMMUI sudah melalui jalur online dan tersistematisasi sedemikian rupa sehingga apabila ada satu tahap saja yang terlewati, sistem tersebut otomatis akan terhenti.
Ini yang harus dipahami pelaku usaha. Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Fachry Thaib mengatakan, peraturan pemerintah mengenai jaminan produk halal dapat segera diimplementasikan dan tidak memberatkan pengusaha.
Kadin pun giat mengajak para pengusaha, khususnya eksportir, untuk memiliki sertifikasi halal. “Ekspor ke Timur Tengah sedang naik, terlebih setelah adanya sertifikasi halal. Dua tahun lalu ada produk yang ditolak karena tidak ada label halal, padahal sudah bertahun-tahun ekspor tidak masalah,” tuturnya.
Kadin pun meminta bantuan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan pembebasan, tetapi untuk transaksi berikutnya harus besertifikat halal. Ada juga kasus penolakan yang terjadi di Uni Emirat Arab (UEA) karena tidak besertifikat halal.
Maka kini Kadin gencar mengingatkan agar eksportir makanan dan minuman wajib sertifikasi halal. “Jangan nanti pembeli lebih memilih negara lain karena di Indonesia tidak ada sertifikasi halal. Setelah sukses impor dari negara lain, mereka dipastikan tidak akan kembali lagi beli di Indonesia karena layanan negara lain lebih baik,” ungkapnya.
Fachry mengingatkan, jangan meremehkan peraturan yang dibuat pemerintah karena bagi negara OKI, itu justru memang permintaan mereka. Bahkan prediksinya semua produk bukan hanya makanan dan minuman saja yang harus besertifikat halal.
Produk lain seperti pakaian, hijab juga diharuskan demikian. Kadin memang hanya sebagai pemeriksa dokumen eksportir saat registrasi dokumen yang akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan.
Setelah BPJPH ini hadir, Kadin akan membuat roadmap ke daerah-daerah serta sosialisasi, terutama untuk UKM sebagai penggerak roda perekonomian di Indonesia.
(Fakhri Rezy)