Di sisi lain, menurut Wimboh, alasan para rentenir sulit diberantas karena mereka mampu mengambil pasar yang tidak bisa diakses oleh perbankan.
"Itu mau ditangkep lebih banyak dari yang mau nangkepnya. Mereka ga nyalahi aturan tapi etika," katanya.
Menurut Wimboh, kondisi serupa terjadi pula pada aplikasi teknologi finansial (Tekfin). Saat ditemukan adanya kejanggalan kemudian OJK memblokirnya, Tekfin ilegal tinggal kembali membuat aplikasi baru.
Ia juga menyoroti adanya pelanggaran etika baik dari aplikasi maupun peminjam. Tekfin ilegal bisa memberikan pinjaman tanpa ada batas nominal, sementara si peminjam bisa mengajukan pinjaman hingga beberapa kali dalam satu periode tertentu.
"Yang pinjem enggak punya etika, ditagih ribut mengadu ke mana-mana. Apalagi teknologi, kita larang dia bisa sembunyi di mana saja," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)