"Pada prinsipnya data nasabah dilindungi, kalau disebar maka melanggar etika dan masuk ke Cyber Crime. Kita akan mudah memberikan sanksi dan mencabut izin platform Fintech yang teregister apabila melanggar kaidah yang disepakati asosiasi," katanya.
OJK juga meminta asosiasi untuk melakukan edukasi kepada konsumen, terutama yang memiliki pengetahuan minim terhadap keuangan. Segmen masyarakat yang tak tersentuh bank ini menjadi sasaran empuk bagi tekfin ilegal.
"Juga waspadai nasabah yang tidak bertanggung jawab. Asosiasi harus punya data base juga," katanya.
(Fakhri Rezy)