OJK Sebut Fintech Ilegal Masih Nakal

, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 16:30 WIB
Fintech (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta masyarakat untuk mewaspadai beredarnya layanan aplikasi teknologi finansial (tekfin) ilegal atau yang tidak terdaftar untuk menghindari terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan data.

"Kalau ada fintech nakal maka kami tutup. Kalau tidak terdaftar, kami kan tidak tahu dia (tekfin) itu siapa. Tapi masyarakat masih banyak yang suka yang tidak terdaftar atau memang tidak mengerti," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melansir laman antaranews, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

 Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Tangani Ekonomi Digital

Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 hingga Mei 2019 telah menemukan 1.087 tekfin "peer to peer lending" ilegal atau tanpa izin OJK. Resiko yang ditimbulkan akibat meminjam dari tekfin ilegal tersebut seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data, intimidasi, hingga kejahatan siber.

Menurut dia, keberadaan tekfin ilegal tidak bisa dibendung. Meski telah ditindak namun mereka bisa muncul lagi dalam waktu singkat karena kemudahan akses teknologi. "Sore kami tutup besok pagi sudah buka lagi," kata dia.

 Baca juga: Cegah Oligopoli, Persaingan Ekonomi Digital Wajib Dikontrol!

Maka dari itu, ia mendorong masyarakat agar menggunakan layanan tekfin yang terdaftar di OJK. Mereka bisa mengetahui daftar tekfin resmi dengan mengakses di situs OJK.

Tekfin yang terdaftar ini selalu mendapatkan pengawasan dari OJK. Sehingga apabila terbukti melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi hingga pancabutan.

 Baca juga: 140 Pinjaman Online Ilegal Ditutup

Dalam penyelenggaraan usaha, kata dia, tekfin harus mengikuti kaidah-kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak melakukan penyelewengan data, tidak mengintimidasi nasabah, dan bisnis yang dijalankan bukan jangka pendek atau sekedar Hit and Run.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya