JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik.
Hal ini dilakukan agar regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut. Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu Sunaryo
Baca Juga: Alasan PBNU Tolak Peraturan Menkeu soal Penggabungan Batas Produksi Rokok
Sunaryo menjelaskan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.
"Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” katanya seperti dikutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT).
Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95% dibandingkan rokok konvensional.