Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Rof yan to Kurniawan, men jelaskan pemerintah mendapatkan tantangan dalam menjalankan kebijakan batasan produksi. Produsen rokok SKM dan SPM menolak kebijakan itu. Dia mengatakan, penggabungan batasan produksi SKM dan SPM akan memudahkan pengawasan.
Semakin banyak golongan, semakin besar pula potensi terjadinya penyalah - gunaan. Dengan kebijakan itu, para produsen yang memiliki volume produksi segmen SKM dan SPM di atas tiga miliar batang harus membayar tarif cukai golongan I pada kedua segmen tersebut.
“SKM golongan II dan SPM golongan II kita akan gabung kan. Kalau masuk kategori golongan I, bayar cukai golongan I, dan ini masih ada pertentangan dari produsen,” kata dia.
(Fakhri Rezy)