Mahar Pakai Rupiah, BI: Boleh Asal Jangan Dilipat-lipat

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 21:37 WIB
Ilustrasi Pernikahan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mahar dengan menggunakan uang tunai Rupiah sudah menjadi bagian dari gaya hidup pernikahan masyarakat Indonesia. Di mana uang kartal dilipat dan disusun hingga menampilkan suatu bentuk, padahal kegiatan itu merusak uang kartal dan bertentangan dengan aturan.

Baca Juga: BI Minta Warga Tak Pakai Rupiah untuk Mahar, Bisa Kena Denda Sampai Rp 1 Miliar!

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat larangan masyarakat untuk merusak uang kartal. Ancaman pidananya bagi pihak yang melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara menyatakan, Bank Sentral terus mendorong kampanye tentang penggunaan uang kartal dengan baik. Di mana masyarakat tak boleh mencoret, melipat, hingga membasahi uang kartal, khususnya uang kertas.

Baca Juga: Tak Lagi Jabat DGS-BI, Mirza Tetap Pantau Ekonomi Indonesia

"Jadi jangan dilipat, jangan dicoret, jangan di staples, jangan dibasahi, dan jangan diremas-remas," ungkapnya di Kantor Pusat BI, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya