Baca Juga: Menteri Susi Tenggelamkan 28 Kapal Pencuri Ikan Dalam Waktu 6 Bulan di 2019
“Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tuturnya.
Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 37 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
(Feby Novalius)