KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 15:33 WIB
Foto: KKP Tangkap Kapal Perikanan Asing Malaysia
Share :

Baca Juga: Menteri Susi Tenggelamkan 28 Kapal Pencuri Ikan Dalam Waktu 6 Bulan di 2019

“Proses penyidikan akan dilakukan oleh PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” tuturnya.

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 37 KIA yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya