Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK

, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 20:04 WIB
Harga emas (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing membenarkan, bahwa kegiatan usaha pergadaian berbeda dengan kegiatan penyelenggara pasar emas digital.

"Jika melakukan kegiatan pergadaian, maka izin dan pengawasan oleh OJK," ujar Tongam saat dihubungi, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Apakah artinya PT Galeri 24 wajib untuk mendaftar ke Bappebti? Tongam mengaku tidak mengetahuinya. "Yang pasti, izin dan pengawasan pelaku pasar emas digital pada bursa berjangka ada di Bappebti," tandasnya.

Nyatanya, PT Galeri 24 juga menyatakan tidak akan mendaftar ke Bappebti karena beralasan bisnis anak usaha Pegadaian tersebut belum masuk ke dalam bursa berjangka. "Saat ini bisnis Galeri 24 belum masuk ke bursa berjangka, jadi belum ada kewajiban mendaftar," tutur ungkap Direktur Utama PT Pegadaian Galeri 24, Arifmon kepada wartawan.

(Anto Kurniawan-Sindonews)

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya