LPS Tutup 6 Bank Bermasalah

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 08:28 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (Foto: Okezone)
Share :

KUNINGANLembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat telah melikuidasi enam bank bermasalah sejak awal 2019 ini. Masalah tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) yang tidak dilakukan pihak manajemen masih jadi sebab utama dibandingkan risiko lain.

Pada Januari Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Jabal Tsur di Pasuruan dan BPRS Safir di Bengkulu. Pada Februari terdapat BPR Panca Dana di Batu Malang dan BPRS Muamalat Youtefa di Papua pada Mei. Berikutnya ada BPR Legian di Denpasar pada Juni, terakhir BPR Efita Dana Sejahtera di Depok pada Juli.

Baca Juga: LPS Prediksi Laju Pertumbuhan DPK Membaik

Direktur Group Penanganan Premi Penjaminan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, bank yang ditutup tersebut karena tidak bisa diselamatkan dari kebangkrutan. Secara persentase masih kecil dari total bank peserta sebanyak 1.856 bank yang terdiri atas 113 bank umum/syariah dan 1.743 BPR hingga akhir Juni 2019. Berdasarkan jumlah aset bank yang di tutup tidak besar dan sistemik. Dengan demikian, penutu an puluhan bank tersebut tidak mengganggu stabilitas keuangan.

“Asetnya hanya Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. LPS telah memiliki pengalaman, khususnya terhadap bank gagal, BPR terbesar sempat ditangani selama ini adalah BPR Tri Panca Lampung di Lampung dengan total aset sebesar Rp600 miliar. Lalu, di Bengkulu Rp100 miliar dan di Bandung Rp200 miliar sehingga ini tidak berpengaruh ke sistem keuangan,” ucap Samsu dalam media gathering akhir pekan lalu di Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: LPS Likuidasi 3 BPR Pada Periode Januari hingga April 2019

Dia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan dana mencapai Rp1,4 triliun untuk melikui dasi 97 bank sejak 2005 hingga Juli 2019. Bank yang dilikuidasi tersebut terdiri atas satu bank umum dan 96 BPR. Mayoritas bank yang ditutup berada di Jawa Barat dan Sumatera Barat atau 34 bank di Jawa Barat dan 16 bank di Sumatera Barat.

“Kami segera lakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi setelah izinnya dicabut. Pihaknya juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Kami bayar hanya yang se jumlah Rp2 miliar. Kalau lebih, tidak dijamin,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya